Kabar Gembira Kades se-Bojonegoro, Berikut Hasil Audensi AKD bersama PJ Bupati

Screenshot 20240531 172849 Whatsapp

Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.

Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa

UU Desa Terbaru memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.

Dana Desa Lebih Besar

  Empat Tahun Jalankan Transformasi, Nilai Aset PLN Tembus Rp1.691 Triliun

UU Desa Terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.

Desa Semakin Mandiri

UU Desa terbaru menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan.

Penggunaan Dana Desa Diawasi

UU Desa Terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

  Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

Sumber:

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan