Dalam berita acara telah melaporkan bahwa mengalami diduga tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana oleh terduga pelaku :
-Jasmawi. laki-laki, Umur 40 thn, Agama Islam, Pekerjaan PPK Desa Malapari, RT 005 Kel; Malapari Kec; Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Prov Jambi.
– Rido. laki-laki, Umur 32 thn, Agama Islam, Malapari RT 005, Kel: Malapari Kec; Muara Bulian Kab; Batang Hari Prov Jambi.
– Icon laki-laki Agama Islam, Malapari RT 006 Kel; Malapari, Kec; Muara Bulian, Kab; Batanghari Prov Jambi. Berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/106/V/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI.
Ketika wartawan Mmcnews mewawancarai Suherman, terungkap rupanya ada kasus lama yaitu kasus jalan setapak Desa Malapari, jalan ini melewati tanah Suherman tanpa ada kesepakatan atau minta izin kepada Suherman orang yang mempunyai tanah, oleh Suherman jalan ini ditutup sehingga Jasmawi, Rido, Icon dan lain lain marah dan berakhir pembacokan terhadap Suherman.
“Saya berharap kasus pengeroyokan ini agar pihak penegak hukum untuk memanggil dan menindak lanjuti kasus penganiyaan ini dan dihukum yang setimpal,” kata Suherman. (ZOEL)