Kepala BPKAD Boven Digoel Ditangkap Polisi Karena Manipulasi Data SIPD RI

“Dua tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 12 miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Penangkapan ini jelas mengejutkan masyarakat Boven Digoel, mengingat kedudukan kedua tersangka sebagai pejabat daerah. Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Saat ini, berkas kasus ini sedang dilengkapi untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Masyarakat pun menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang ini. ***

Tinggalkan Balasan