Keterangan Kuasa Hukum: Juhana — Perkara Ini Berawal Dari Hubungan Kontraktual, Bukan Semata-mata Pidana

  • Bagikan

BOGOR | MMCNews.id — Tim kuasa hukum dari Mandat Law Firm menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait perkara yang menjerat Sdr. Juhana, yang kini sedang dalam tahap penyidikan di Polda Jawa Barat. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami perkara secara utuh, tidak terjebak pada satu sisi informasi saja, 3 OKTOBER 2026.

⚖️ DASAR PERKARA

Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Mei 2026, atas nama pelapor Sdr. Wahjudi Tanudibrata dengan terlapor Sdr. Juhana.

Kemudian diterbitkan SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP 2023.

Namun menurut tim pembela, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari hubungan hukum awal yang bersifat perdata: perjanjian antara CV. Bankun Usaha Mandiri (dipimpin Juhana) dengan PT. Restu Mahkota Karya Cibadak.

“Sebelum menarik kesimpulan pidana, perlu dilihat secara menyeluruh: bagaimana perjanjian dibuat, pelaksanaannya, kewajiban yang dipenuhi, yang belum dipenuhi, serta sikap para pihak selama berhubungan hukum.” — tegas Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H., kuasa hukum.

📝 INTI HUBUNGAN KONTRAKTUAL

Dalam perjanjian yang dijadikan dasar kerja sama, diatur hal-hal berikut:

– ✅ Hak & kewajiban masing-masing pihak telah disepakati
– ✅ Pasal 6 mengatur denda keterlambatan sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan
– ✅ Diatur pula ketentuan Force Majeure sebagai alasan toleransi keterlambatan

Menurut tim hukum, keberadaan klausul ini menunjukkan bahwa para pihak telah sepakat mengenai risiko dan konsekuensi keterlambatan — yang kemudian perlu dibuktikan dalam proses hukum.

📂 FAKTA-FAKTA YANG PERLU DIPERIKSA SECARA UTUH

Tim kuasa hukum mengemukakan sejumlah fakta yang tidak boleh dilewatkan:

1. Dokumen Kendaraan

– 10 unit kendaraan sudah dilunasi, namun STNK dan BPKB belum diserahkan hingga saat ini
– Kondisi ini dinilai penting dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewajiban kedua belah pihak

2. Penyerahan Jaminan

– Pada 28 Oktober 2024, Juhana menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas rumahnya kepada PT. Restu Mahkota Karya sebagai jaminan — dibuktikan dengan tanda terima
– Langkah ini dinilai sebagai indikator upaya penyelesaian kewajiban, bukan penghindaran

3. Dua Cek BCA

– Dua cek bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025 diterbitkan dalam konteks hubungan utang-piutang yang diketahui kedua belah pihak
– Konteks, tujuan, dan komunikasi di balik penerbitan cek ini perlu diperiksa secara menyeluruh, tidak sekadar dilihat dari dokumen formalnya

🚫 TIDAK ADA KEPENTINGAN POLITIK

Secara tegas tim hukum menyatakan:

“Perkara ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik maupun aktivitas politik. Ini murni persoalan hukum yang harus dilihat berdasarkan dokumen, perjanjian, transaksi, dan fakta yang dapat dibuktikan.”

Juhana dinilai tidak pernah menghindar — justru melakukan pembayaran, komunikasi, permohonan penyelesaian dokumen, hingga penyerahan jaminan.

� TUNTUTAN: PROSES ADIL, FAKTA LENGKAP

Tim kuasa hukum meminta:

– ✅ Jangan memberi kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai
– ✅ Periksa seluruh rangkaian fakta secara objektif — tidak terpotong
– ✅ Perhatikan perjanjian, pembayaran, penyerahan kendaraan, dokumen, jaminan, cek, serta komunikasi para pihak
– ✅ Jika terbukti pelanggaran pidana, proses sesuai hukum. Jika berselisih perjanjian, selesaikan sesuai karakter hubungannya

“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti diperiksa. Biarkan proses hukum menentukan apa yang sebenarnya terjadi. Hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.”

Demikian keterangan resmi dari Mandat Law Firm atas nama Sdr. Juhana. Pemberitaan akan terus dikembangkan seiring perkembangan proses penyidikan di Polda Jawa Barat.

  • Bagikan