Kades dan Ratusan Warga Kedungpapar Bersatu, Tuntut Pengembalian Eks Waduk Tragal Jombang

  • Bagikan
Foto: ratusan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten jombang, menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan eks Waduk Tragal (dok/mmc)

MMCNEWS.ID | Ratusan warga yang tergabung dalam OTW (Orang Tragal Wani) menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan eks Waduk Tragal, Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Jumat (23/10/2026) sore.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap klaim kepemilikan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah eks waduk Tragal yang dinilai cacat hukum serta merugikan warga desa.

 

Warga beramai-ramai dengan membawa poster yang bertuliskan, “I LOVE WADUK TRAGAL” 2. “WADUK BUKAN MILIK PRIBADI” 3. “KEMBALIKAN FUNGSI WADUK SEPERTI DULU”
4. “SATU KATA: WANI..” TELAH KUTINGGALKAN PEKERJAANKU DEMI MEMBELA WADUKKU TERCINTA dan masih banyak poster lainnya.

 

Dalam orasinya, Subeki menyampaikan kilas balik sejarah tanah eks waduk tersebut. Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini menerapkan sistem landreform yang mencakup pembagian tanah dan pencetakan waduk guna keperluan irigasi dan pengairan sawah warga jika musim kemarau tiba.

Setelah kemerdekaan, pengelolaan waduk tersebut dipegang oleh Negara. Namun, dalam perjalanannya, Kepala Dinas Pengairan pada masa itu disebut-sebut menjual atau mengalihkan waduk tersebut kepada pihak swasta, hingga akhirnya beralih kepemilikan dan diterbitkan sertifikat atas nama pihak swasta. Padahal, berdasarkan penelusuran sejarah, tanah tersebut merupakan tanah khas Dusun Tragal, bukan tanah warisan pribadi.

 

Subeki menegaskan, bahwa pada tahun 1999 sebenarnya sudah ada keputusan agar tanah tersebut dikembalikan ke Desa. Namun, belakangan masalah ini kembali memanas. Pemicunya adalah munculnya klaim kepemilikan dan upaya pengusikan oleh pihak yang merasa memegang SHM atas tanah tersebut.

“Melalui surat terbuka ini, kami ingin membacakan tuntutan-tuntutan diantaranya, kami menuntut agar eks Waduk Tragal dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Kedungpapar sebagai fasilitas umum dan sumber penghidupan warga, serta menolak segala bentuk klaim sertifikat hak milik pribadi, Mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membatalkan sertifikat hak milik di atas eks tanah waduk jika terbukti diterbitkan melalui prosedur yang melanggar aturan”, Ujar Subeki.

 

Dalam orasi yang disampaikan di tengah massa, Subeki mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun hasil pengelolaan lahan eks Waduk Tragal telah dimanfaatkan secara mandiri untuk kepentingan fasilitas umum dan kesejahteraan warga tanpa menyentuh bantuan pemerintah.

“Asal kalian tahu, tanpa bantuan pemerintah, ada hasil nyata dari pengelolaan swadaya warga meliputi pembelian tanah makam/kuburan baru bagi warga Dusun Tragal, Perbaikan dan pembenahan makam sesepuh dusun, Pengadaan serta pemasangan penerangan jalan umum menuju area pemakaman, Perbaikan rumah pendopo dan pembuatan sumur bor di lingkungan dusun, serta penyaluran bantuan sembako secara rutin berupa beras hingga minyak goreng untuk warga setempat” katanya.

 

Warga memperingatkan pihak-pihak luar maupun oknum jangan mencoba mengganggu gugat tanah eks waduk, serta mengancam, kami akan mendatangi Polres Jombang secara massal jika tuntutan ini tidak ditanggapi dengan serius.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Dusun Tragal, Sugiarto S.,H menegaskan bahwa secara aturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, ketika negara melepaskan hak atas tanah negara bebas, pihak yang diprioritaskan untuk menggarap dan mengajukan hak adalah warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak awal.

“Penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah ex waduk bukan mutlak serta-merta benar. Jika terdapat cacat formal dan prosedur yang dilanggar, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” tegas Kuasa Hukum di hadapan massa aksi.

Kepala Desa Kedungpapar, Faisal Karim, yang hadir di tengah-tengah massa, memberikan tanggapan terkait aksi warganya. Ia menyatakan bahwa sebagai kepala desa, dirinya bersama perangkat desa senantiasa memantau dan menampung aspirasi serta memperjuangkan hak-hak warganya.

“Sebagai kepala desa, ada warga mau menyampaikan aspirasi ya kita mantau, kita lihat, kita tuai. Harapan kita tentu sama, waduk ini kembali lagi sebagai waduk lagi. Itu saja permintaan kita,” ujar Faisal Karim

Aksi damai ini berjalan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan koramil setempat. Massa dengan tertib menyampaikan aspirasi dan membacakan tuntutan mereka, dengan catatan akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Reporter: Adi

 

  • Bagikan