MMCNews,Lahat – Sumsel : 06 Oktober 2025.
H. Daud Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( PD IWO) Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan Mengecam dan mempertanyakan ada apa atas ulah seorang oknum Satpam yang telah diduga berprilaku tidak wajar melakukan tindakan larangan kepada awak media yang sedang bertugas untuk meliput kegiatan Pemerintah pada acara Dapur Bergizi Program Running Makan Bergizi Gratis, tersebut berlansung sekitar pukul 09.00 WIB, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Lahat Tengah, tepatnya di Jalan SMP Negeri 4 Nomor 36.
Tindakan pelarangan kepada Awak Media jelas telah melanggar kebebasan PERS Menghalangi tugas wartawan sama saja dengan mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. tentang Setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipenjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kejadian berawal sejumlah awak media yang datang untuk melakukan kegiatan Jurnalis namun saat acara dimulai Salah seorang Oknum Satlam dan petugas tidak memperbolehkan masuk ke area SPPG untuk melihat langsung proses kehigienisan dan pengolahan makanan. Akibatnya, para jurnalis hanya bisa menunggu di area parkir tanpa bisa melakukan peliputan pada acara tersebut
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
kepada Pihak SPPG dikonfirmasikan oleh awak media mengatakan bahwa pelarangan terhadap Wartawan yang akan meliput tersebut dilakukan karena lokasi sedang dalam tahap operasional dan pengecekan SOP (Standar Operasional Prosedur) oleh pihak pemerintah daerah Mereka juga mengutarakan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai standar.
Sementara Noval Irawan selaku Devisi Humas dan Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ” Hal seperti Menghalangi tugas wartawan yang sedang bertugas seharus nya tidak dilakukan oleh Oknum Satpam beserta Petugas SPPG Lain nya Karena sudah mengarah ke Pelanggaran pada aturan per UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999