MMCNews, Lahat -Sumsel 01 Oktober 2025.


Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel belum sampai 1×12 jam berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban
Muhammad Arnanda (27 Tahun)
salah seorang Pelajar / Mahasiswanyang beramat di jalan Terusan Blok AA No 97 Bandar Jaya Lahat Kec. Lahat Kab. Lahat meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B- 373 / X/ 2025 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 01 oktober 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. mengatakan tepat nya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib uang berlokasi di Cafe Rahmat desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Orang Meninggal Dunia (MD)
Tersangka pelaku adalah inisial DODI ( 38 Tahun ) warga asal
Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat kejadian berawal tersangka cek cok mulut dengan korban kemudian korban dan tersangka berkelahi dan melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau sebanyak 3 kali kebagian leher dan perut korban hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat kejadian saat itu si saksikan oleh ALB (35 tahun) dan EEF (33 tahun)
waga Kec. Lahat Kab Lahat.
Tak lama setelah mendapat Tindakan Yim Medis korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lahat dan keluarga korban langsung membuat laporan kepihak Kepolisian Polres Lahat
Sekira jam 07.00 wib, Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n DODI waega Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat kemudian terhadap tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna biru
– 1 (satu) buah topi berwarna voklat cream
– 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat putih
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 16 cm
dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Terhadap Tersangka Peluk dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana Penganiayaan mengakibatkan Orang Meninggal Dunia (MD)
Pewarta. Mar















