Ragam  

Klarifikasi Kabag Barjas Terkait Pemberitaan Viral tentang Program Strategis di Boven Digoel

Iqbal juga mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pada 24 Januari 2025 dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Komisi Pemeriksa Keuangan (KPK) pada 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun 10 paket strategis setiap tahun. “Paket strategis ini menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam mencapai tujuan pembangunan, dan KPK menegaskan bahwa mulai tahun 2023, setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun 10 paket strategis,” jelasnya.

Iqbal menambahkan bahwa kewajiban penyusunan paket strategis ini baru diberlakukan oleh KPK pada 2023 dan belum ada sebelumnya di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, rapat yang digelar pada 24 Januari 2025 bertujuan untuk menyusun paket strategis untuk tahun 2025.

  Miris, Kabupaten Boven Digoel Tak Punya Pendapatan Asli Daerah

Dengan klarifikasi ini, Iqbal berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara paket strategis dan program strategis, serta mengetahui bahwa kewajiban penyusunan paket strategis baru diberlakukan sejak 2023 atas arahan KPK. Diharapkan, informasi yang tepat dapat diterima oleh masyarakat dan memperbaiki kesalahpahaman yang beredar. ***

Tinggalkan Balasan