Nias Barat | MMC – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA pada perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 kepada Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Ormas LSM dan Pers,bertempat di Gedung Gereja ONKP Simae’asi, Sabtu (19/11/2022).
Acara Sosialisasi penggunaan aplikasi Siakba diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. kemudian dilanjutkan kata pembukaan dari Sekertaris KPU Kabupaten Nias Barat dan dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Maranata Gulo.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Nias Barat Maranata Gulo memaparkan kepada peserta bahwa Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menjadi persyaratan PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun),
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,















