Rapat tersebut membahas tentang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dan rincian Data Pemilih Sementara (DPS) hingga kepada jumlah pemilih pria, wanita dan pemula di setiap distrik.
Dimana pada setiap penyampaian jumlah TPS dan jumlah DPS oleh PPD pada masing-masing distrik, Komisioner KPUD Boven Digoel akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak Bawaslu Boven Digoel apakah sah atau tidak tentang yang dipaparkan. Jika sudah sesuai, maka penyampaian jumlah TPS dan DPS oleh PPD distrik lain akan dilanjutkan.
Oropka mengatakan, bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai DPS termasuk pengaturan TPS, akan dilanjutkan kelak pasa tingkat provinsi pada tanggal 15-18 Agustus mendatang. [Linthon]