Boven Digoel, Mmcnews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa hingga batas waktu pelaporan, tidak ada satu pun keluhan yang diterima terkait bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPUD Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka yang ditemani oleh dua komisioner lainnya kepada awak media di ruang lobby kantor KPUD Boven Digoel, Rabu (18/09).
Adrianus menjelaskan, pihaknya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Di mana, periode pelaporan ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
“Nah hari ini adalah batas waktunya, tepat pada pukul 23.59 Wit,” sambungnya.