Boven Digoel, Mmcnews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa hingga batas waktu pelaporan, tidak ada satu pun keluhan yang diterima terkait bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPUD Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka yang ditemani oleh dua komisioner lainnya kepada awak media di ruang lobby kantor KPUD Boven Digoel, Rabu (18/09).
Adrianus menjelaskan, pihaknya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Di mana, periode pelaporan ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
“Nah hari ini adalah batas waktunya, tepat pada pukul 23.59 Wit,” sambungnya.
Setelah menyelesaikan tahapan pelaporan masyarakat, KPUD Kabupaten Boven Digoel akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu verifikasi dan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
“Meskipun tidak ada pelaporan dari masyarakat, KPUD akan melakukan pemeriksaan dan memverifikasi semua informasi dan data terkait bakal pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” sambung Adrianus.
Adrianus juga mengatakan setelah verifikasi selesai, pada tanggal 23 September 2024 KPUD akan menetapkan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan dan melakukan pencabutan nomor undian terhadap seluruh bakal Pasangan calon.
“Setelah itu, baru akan masuk pada tahapan masa kampanye, pemungutan suara serta penghitungan suara dan penetapan hasil,” tutupnya. [Linthon]















