Boven Digoel, Mmcnews – Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, mengeluarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel.
Kepada awak media pada 13 Juli 2024 di aula Kantor Bupati, Mgr. Mandagi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kurangnya penegakan hukum terkait larangan miras di wilayah tersebut.
“Kemungkinan Polri dan TNI kita kekurangan personel untuk melakukan pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat turut serta dalam implementasi Perda Pelarangan miras,” ucap Mgr. Mandagi dengan nada yang lugas.