Liswiyanto menerangkan penangkapan kulit buaya menjadi kasus perdana di tahun 2024. Kasus tahun sebelumnya lebih ke penahanan dompet kulit buaya.
“Namun kali ini kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m. Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan” tambah Liswiyanto.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan Pemerintah” tutup Cahyono. **