Boven Digoel, Mmcnews – Dalam sebuah pernyataan resmi, Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi kerja jurnalis dalam melakukan investigasi.
Ketua sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu, menyoroti bahwa RUU tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan Pers yang merupakan pijakan utama dalam praktik jurnalisme.
“Investigasi adalah nadi dari jurnalisme yang sehat, dan pembatasan terhadapnya akan merusak integritas Pers,” ungkapnya.
Sementara itu, wartawan senior Papua Selatan, Hendrikus Petrus Resi, juga angkat suara mengecam RUU Penyiaran yang saat ini dibahas di DPR RI. Pasal-pasal di dalamnya dinilai kontroversial karena dapat menghambat kebebasan berekspresi dan mengurangi kontrol terhadap pemerintah dan swasta.