Boven Digoel, Mmcnews – Dalam sebuah pernyataan resmi, Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi kerja jurnalis dalam melakukan investigasi.
Ketua sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu, menyoroti bahwa RUU tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan Pers yang merupakan pijakan utama dalam praktik jurnalisme.