“Kehadiran Pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga, bukan dibatasi,” sambungnya.
Dalam menanggapi hal ini, KWD Papua Selatan mendorong untuk revisi RUU tersebut agar tidak merugikan kebebasan Pers. KWD Papua Selatan juga menyoroti bahwa pembatasan terhadap media dalam menyiarkan konten investigasi tidaklah berdasar, dan dapat mengakibatkan kebingungan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Selain itu, kekhawatiran juga muncul terhadap motif di balik upaya pembatasan kebebasan Pers, yang dianggap telah berlangsung sejak lama. Pernyataan ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya menjaga kebebasan Pers sebagai pondasi utama dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik. [Linthon]