SIDOARJO | MMCNEWS– (26/9) – Bupati Sidoarjo Subandi melakukan pelantikan ulang terhadap 7 pejabat di
lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pelantikan ulang tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah yang
dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Arif Mulyono serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (25/9/2025).
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa pelantikan ulang dilakukan karena dokumen administrasi yang sudah upload di aplikasi I-Mut BKN mengalami kendala teknis. Sehingga dokumen tersebut diharuskan dilakukan pembenahan ulang.
“Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya otomatis ikut
dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi i-mut tersebut sehinga total sebanyak 7 orang yang dilantik ulang, terang Subandi.
Lebih lanjut Subandi menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi/pemda apabila akan melakukan mutasi/rotasi. Salah satunya adalah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yang diupload pada aplikasi I-Mut BKN. Aplikasi tersebut disiapkan oleh BKN untuk kemudahan dan kecepatan administrasi dalam mengajukan mutasi/rotasi. Memang aplikasi Imut ini baru diterapkan secara penuh pada tahun 2025 yang juga menerapkan sistem Manajemen Talenta yaitu untuk menduduki sebuah jabatan didasarkan pada potensi, kompetensi, inovasi pengalaman kerja, riwayat pekerjaan dan riwayat pendidikan serta kediklatan baik secara manajerial
maupun diklat teknis disamping juga terkait perilaku dan aspek sosial kultural.
“Setelah semua dokumen tuntas diupload dan disubmit, beberapa hari kemudian ada notifikasi
bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikeluarkan oleh BKN. Dari dasar Pertek yang dikeluarkan BKN itulah kemudian kami laksanakan pelantikan terhadap 61 orang sesuai data yang diajukan di aplikasi i-Mut BKN,” terang Subandi.