Lantik Ulang 7 Pejabat Pemkab Sidoarjo setelah selesaikan kendala teknis pada aplikasi I-MUT

Yang selanjutnya Subandi menyampaikan bahwa pada Pertek tersebut masih ada 3 orang yang masih dinyatakan belum memenuhi persyaratan meskipun persyaratan tersebut telah terupload saat awal upload seluruh berkas yang disyaratkan.

“Usai dinyatakan ada 3 orang yang belum memenuhi persyaratan tersebut kami tindak lanjuti dengan memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ahmad Misbahul Munir, melakukan
klarifikasi dengan mendatangi kantor BKN di Jakarta untuk memastikan bahwa apakah dokumen
tersebut ada kendala. Dan ternyata benar ada kendala teknis bahwa salah satu dokumen 3 orang tersebut tidak bisa dibuka oleh BKN, sehingga secara langsung dilakukan pembenahan persyaratan tersebut dan terbit Pertek terhadap ketiga orang tersebut. Selanjutnya sebagai dasar keabsahan
jabatan maka dilakukan pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut ditambah 4 orang lainnya yang
terdampak, jadi total ada 7 orang,” urainya.

  Polsek Tulangan Silaturahmi Kamtibmas dengan Tokoh Desa Gelang

“Perlu kami tambahkan bahwa pada Rabu tanggal 17 September di Pendopo telah kami lantik sebanyak 61 orang diantaranya 12 orang JPT Pratama/Kepala OPD dan 49 orang pejabat administrator, sedangkan posisi jabatan pada pelantikan ulang tidak ada perubahan. Posisinya sama saat dilakukan pelantikan di pendopo yang sesuai dengan data pengajuan di aplikasi I-Mut BKN,” tutup Subandi. (Sis)

Tinggalkan Balasan