Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.
Deni, penanggung jawab SPBU ,53.623.29 Semanding pada awak media mengatakan jika pembelian pertalite dalam jumlah besar tetap diperbolehkan, alasannya karena BBM non Subsidi.
Saat ditanya mengapa melegalkan pembelian menggunakan jirigen plastik dia menyatakan .
“Untuk itu memang kesalahan kami, sebetulnya larangan itu ada, tapi kami tidak membuat tulisan larangan menggunakan jirigen plastik itu ,” katanya. dikutip dari RomggolaweNews
Sesuai pengakuannya, Deni menyatakan jika SPBU milik pengusaha berinisial YS yang berdomisili di Kabupaten Lamongan itu telah melanggar ketentuan dari PT.Pertamina (Persero).
Sumber : Ronggolawe/Ant
Editor : Didik Sap