LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Program PTSL Di Desa Panunggalan Sugihwaras Bojonegoro

Img 20240715 Wa0048

Bojonegoro – MMCnews. Biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga rawan dengan praktik pungutan liar (pungli) seperti yang ada di desa panunggalan, kecamatan Sugihwaras, kabupaten Bojonegoro yang mematok biaya 500rb per bidang.

Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN (anggaran pendapatan belanja negara) alias gratis untuk biaya wilayah jawa-bali 150rb dan luar Jawa 450rb.

Ketika awak media mengkonfirmasi terkait biaya program PTSL Debi selaku Ketua panitia PTSL di desa panunggalan kecamatan Sugihwaras mendapatkan 846 bidang untuk biaya 500rb dan tidak bisa memberikan jawaban biaya 500rb rinciannya untuk apa saja,

Terkait itu, LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Ledok Wetan Bojonegoro, melalui Ketuanya Manan, memberikan tanggapan
“Apabila ada oknum perangkat desa atau kelompok masyarakat (pokmas) selaku pelaksana kegiatan meminta pembayaran pengurusan PTSL yang nilainya lebih dari ketentuan yang ada, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kategori pungli, apalagi tidak bisa menunjukkan rinciannya. Selain itu, juga sebenarnya bisa berurusan dengan hukum, karena pungli itu sama saja dengan tindakan pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (crime ordinary) atau kejahatan luar biasa, yang harus diberantas,” katanya.

Lebih lanjut, program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut, dinilai penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan