MASYARAKAT PERTIKAL LAMA DIFASILITASI DENGAN PT. PCM ( SMS GRUP ) UNTUK PENGEMBALIAN EX. LAHAN HUTAN RAMUAN

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel : 04 Desember 2025.

Bertempat di Aula Polres Lahat sekitar pukul 10.00 wibtelah datang Sdr. EDI ARMAN dkk berjumlah 7 (tujuh) orang selaku perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dengan maksud menyampaikan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Nomor : 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama mengigat masa berlaku kontrak / izin hak guna usaha yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Perwakilan masyarakat Sdr. EDI ARMAN dkk diterima langsung oleh Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO, S.I.K., M.I.K. didampingi oleh Kabag Ops KOMPOL TONI ARMAN SH.,M.Si, Kasat Intelkam IPTU ACHMAD FAISAL JUNAEDI.STrk, Kanit II Sat Intelkam Polres Lahat IPDA AGUS S.KURNIAWAN.

  Kapolda Sumatera Selatan Berikan Arahan Tentang Penanganan Bencana Alam

Dalam kegiatan Sdr. EDI ARMAN membacakan dan menyerahkan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Nomor : 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama mengigat masa berlaku kontrak / izin hak guna usaha yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, berisikan
1. Kami yang bertanda tangan dibawah ini,’ pengurus EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, sebagaimana surat kuasa terlampir adapun penunjukan surat kuasa tersebut, menindak lanjuti permasalahan Hutan EX. Ramuan Desa Patikal Lama yang selama ini ada perjanjian kontrak dengan pihak perusahaan PT Prisma Citra Mandiri dengan masyarakat Desa Patikal Lama yang dalam surat perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana Surat Perjanjian kontrak terlampir.
2. Berdasarkan Surat Kuasa dari masyarakat, kami telah berkenan surat kepada Camat Kikim Timur untuk menjadi mediator antara pengurus dengan pihak perusahaan PT. PCM (Prisma Citra Mandiri) dan pada tanggal 02 Juni 2025 terjadilah pertemuan antara pihak perusahaan dengan pengurus / perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama yang di fasilitasi oleh Camat Kikim Timur bertempat diaula Kantor Camat Kikim Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan