TIM WALET SATRESNARKOBA POLRES LAHAT RINGKUS TP PENGEDAR GANJA

  • Bagikan

MMCNews, 26 November 2025.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H.,Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H.,C.MSP., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba telah berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 108 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2025.

Kapolres Lahat NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasunsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengatakan personil nya berhasil meringkus seorang laki laki berinisial : RACHMAT (29 Tahun) yang berdomisili alamat JL. Beringin Perumnas Arcomba No. 11 Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat sebagai Tersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika jenis Ganja dengan TKP dipinggir jalan tepatnya di JL. Prajurit Suhib , Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat .

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat di Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh sdr. ABIL.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka a.n. RACHMAT ,yang sedang berjalan kaki dari arah pasar buah menuju arah Hotel Sigma II yang beralamat di JL. Prajurit Suhib Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat

Setelah tersangka berhasil diamankan Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) linting daun kering terbungkus kertas papir putih diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam didalam tas selempang warna hitam tersebut yang mana diduga handphone tersebut digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja miliknya tersebut. Dan diakui oleh tersangka a.n. RACHMAT , bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,

Selanjutnya tersangka a.n. RACHMAT berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Barang Bukti yang di Amankan dari tersangka berupa
* 1 (satu) paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 1,89 (empat koma delapan sembilan) gram;
* 1 (satu) linting daun kering terbungkus kertas papir warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0,22 (nol koma dua dua) gram;
* 1 (satu) unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam
* 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; dan PPasal yang di Sangka kan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Pewarta.Mar)

Sumber resmi : Humas Polres Lahat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan