MMCNews, Lahat -Sumsel : 29 November 2025.
TIM WALET Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota, telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 109 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 27 November 2025.


Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AAIPTU LISPONO. SH mengatakan Personil telah Meringkus Tersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis SABU an. YUDHA (25 Tahun) warga yang beralamat di: Desa Pagar Negara kec. Lahat. kab. Lahat Propinsi Sumsel
Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Kec. Kikim Timur kab.ahat
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.46 wib Personil Sat Res Narkoba melihat Tersangka YUDHA beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja Kec. Kikim Timur Kab. Lahat,
kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut dan didapatkan kantong plastik warna hitam dan merah yang berisikan 1 (satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu yang di dalam kotak AKI motor, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745 milik Tersangka yang didapatkan di genggaman tangan kanan Tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan ke rumah istri Tersangka yang beralamat di Desa Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat dan tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Setelah itu Personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan di rumah orang tua Tersangka yang beralamat di Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, dan pada saat melakukan penggeledahan di kamar milik Tersangka didapatkan barang bukti berupa
1(satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 46,73 (empat puluh enam koma tujuh tiga) gram;
– 3 (tiga) bal plastic klip bening;
– 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR
– 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A16 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-9930-3745 dihadapan Polisi bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dan PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Pewarta.Mar)
* Sumber Resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel*















