mmcnews.id
Menyongsong agenda mediasi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi selaku kuasa hukum para penggugat, tetap bersikukuh memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Di samping Itu juga menuntut Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani supaya memohon maaf secara terbuka kepada rakyat Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam Petitum perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw. Yakni perkara seputar gugatan baru Citizen LawSuit atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen oleh Bupati Ipuk kepada Kabupaten Bondowoso.
Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menyatakan, guna persiapan agenda mediasi pihaknya menyatukan persepsi, visi, dan misi. Oleh karenanya secara aktif Tim 5 KAMI melakukan konsolidasi baik melalui pertemuan-pertemuan maupun komunikasi khusus antar anggota tim maupun dan para prinsipal. Diakuinya, pihaknya senantiasa mengedepankan akomodatif berkenaan dengan pemikiran-pemikiran dan langkah-langkah lanjutan.
“Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) ingin selalu memastikan bahwa dalam perkara gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara, red.) terhadap Bupati Banyuwangi, yaitu Saudari Ipuk Fiestiandani ini semata-mata ingin mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke Banyuwangi. Di samping juga masih ada tuntutan-tuntutan lainnya. Sedang para prinsipal, Alhamdulillah menyerahkan dengan penuh segala sesuatunya kepada Tim 5 KAMI,” ujar Dudy dalam press releasenya.
Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, dalam Tim 5 KAMI sudah ada pembagian tupoksinya sesuai kompetensi dalam bidangnya masing-masing. Di antaranya, Tim Kuasa Hukum sebagai garda terdepan juga masih ada Tim Konseptor dan Tim Investigator. Dikatakannya, menyangkut pola kerjanya sebagian personalnya ada yang bergerak secara senyap.
“Apa yang dilakukan oleh Tim 5 KAMI, terlebih dahulu sudah melalui proses pembahasan, kajian serta pengolahan data dan referensi secara mendalam oleh Tim Konseptor. Adapun Tim Investigator yang bergerak guna memenuhi kebutuhan bukti-bukti dan saksi-saksi yang berkaitan erat dengan esensi materi gugatannya. Bahkan diantara kami, sudah ada kesepahaman dan kesepakatan bersama selaras dengan substansinya,” jelas pria yang aktif di ranah perfilman berbasis kearifan lokal Banyuwangi itu seraya berdiplomasi.