Merasa Hak Sipilnya Dihalangi , Cakades PAW Desa Wotan Mengadu Ke Bupati Bojonegoro

Bojonegoro ] MMNCNews.Id ,- Beredarnya kabar terkait adanya penolakan salah satu calon kandidat (PAW) Kepala Desa Wotan yang ditolak karena belum adanya kelengkapan surat keterangan WNI , selaku tim maupun calon Kades PAW Desa Wotan. Atas penolakan dari panitia PAW cakades Desa Wotan beberapa waktu lalu. Kiini giliran Kawito melaporkan persoalan itu kepada Bupati Bojonegoro dengan melayangkan aduannya pada Senin (14/06/2021).

Kawito saat ditemui dikediamanya menjelaskan, aduan tersebut dilayangkan ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Bojonegoro, atas tindakan panitia yang ditengarai diskriminatif.

“Atas sikap diskriminasi yang dilakukan pihak Panitia Pilkades PAW Desa Wotan saya merasa keberatan dan tidak terima serta sangat dirugikan. Terkait itu maka saya meminta keadilan dengan mengadukan kepada ibu Bupati Bojonegoro untuk dapatnya menindak lanjuti dan mengambil kebijakan atas tindakan panitia,’ jelasnya.

Lebih jauh Kawito menjelaskan, bahwa ada pelanggaran yang dilakukan panitia , yakni termaktub pada pasal 11 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Di sebutkan panitia pemilihan di larang melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap Calon Kepala Desa. Sehingga harus diberhentikan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Bojonegoro dimaksud.

Dijelaskan Kawito, dengan dalih yang tidak berdasar pihak panitia telah mempersulit dirinya untuk menggunakan hak sipil dalam pendaftaran calon Kepala Desa Wotan dan menolak pendaftaranya.

Sebelumnya, seperti diceritakan oleh Kawito, ihwal penolakan pendaftaran dirinya oleh panitia Pilkades PAW Desa Wotan. Sekira pukul 09.30 WIB dirinya datang ke kantor desa Wotan untuk mengajukan permohonan daftar sebagai calon Kades (PAW) dan di tempat itu bertemu dengan seluruh anggota panitia.

Dengan menyodorkan berkas dokumen persyaratan sambung Kawito, Kemudian panitia meneliti dan memeriksa berkas dan dinyatakan persyaratannya kurang satu yaitu surat keterangan WNI.

Tinggalkan Balasan