Bogor | mmcnews.id ,– Proses penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polresta Bogor Kota kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sebuah pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemberitaan yang mencatut nama serta memuat tuduhan intimidasi dan pemerasan, hingga kini disebut belum menunjukkan adanya perkembangan penindakan yang jelas.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Bogor Kota, tercatat pengaduan tersebut diterima pada 9 Juli 2026 dan ditangani melalui Sat Reskrim Unit Idik II/SIBANK. MINGGU (26/07/2026)
Dalam dokumen tersebut, pengaduan diajukan oleh Suhendra, sementara pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Muhammad Farhan.
Adapun kronologi yang tertuang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pada Rabu, 10 Juni 2026, di Posko BPPKB Daerah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pengadu mendapatkan informasi dari rekannya mengenai adanya pemberitaan media online yang berjudul “Bang Farhan Laporkan Mulyadi dan Suhendra ke Bareskrim Mabes Polri”.
Selain itu, disebutkan pula adanya pemberitaan lain yang memuat narasi mengenai dugaan intimidasi dan pemerasan. Pengadu dalam dokumen tersebut membantah isi pemberitaan dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi maupun pemerasan kepada siapapun.
Pengaduan tersebut kemudian disertai dengan satu lembar hasil cetak pemberitaan media online sebagai dokumen pendukung.
Namun, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah sejauh mana tindak lanjut aparat kepolisian terhadap pengaduan tersebut?
Hingga berita ini ditulis, pihak pengadu menyatakan belum melihat adanya penindakan atau perkembangan proses hukum yang signifikan atas laporan/pengaduan tersebut. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi serta kepastian proses penanganan setiap pengaduan yang masuk ke kepolisian.
Pihak pengadu berharap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Aji Lesmana Putra, dapat turun tangan dan memastikan proses penanganan pengaduan tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap pengaduan ini tidak berhenti hanya pada penerbitan surat tanda penerimaan pengaduan. Kami meminta agar ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Jika memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jika tidak memenuhi unsur pidana, tentu harus dijelaskan secara transparan kepada pengadu,” ujar pihak pengadu.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa setelah pengaduan diterima, prosesnya justru tidak jelas dan tanpa kepastian.
“Kami mempertanyakan, apakah hukum benar-benar berjalan secara transparan di Polresta Bogor Kota? Kami meminta Kasat Reskrim turun langsung memastikan pengaduan ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sorotan terhadap lambannya penanganan pengaduan ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polresta Bogor Kota untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status serta tahapan proses hukum yang telah dilakukan.
Sebab, hukum tidak boleh hanya terlihat ketika masyarakat ditindak, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat mencari keadilan.
Pihak pengadu berharap Kapolresta Bogor Kota dan Kasat Reskrim dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut pengaduan tersebut, sehingga tidak muncul persepsi bahwa pengaduan masyarakat hanya sebatas administrasi tanpa kejelasan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Bogor Kota maupun Kasat Reskrim terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. (ZIG/Red)















