BOGOR | mmcnews.id ,– Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMDAGIN) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT Duta Putra Dasa, agen LPG non-subsidi yang berlokasi di Jalan Bubulak, Kota Bogor, setelah adanya laporan dan temuan lapangan dari awak media terkait keberadaan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di lokasi agen LPG non-subsidi tersebut, Rabu (22/07/2026).
Temuan tersebut bermula saat awak media melakukan investigasi di lokasi. Dalam pengamatan di lapangan, ditemukan sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga berada di luar wilayah distribusi dan pangkalan resminya.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tabung LPG 3 kilogram tersebut, awak media dihubungkan dengan seseorang bernama Irman yang memperkenalkan diri sebagai anggota Kopassus. Dalam percakapan tersebut, Irman menyatakan bahwa tabung-tabung tersebut hanya dititipkan atau digunakan sebagai lokasi transit sementara.
“Kalau memang ada pelanggaran silakan saja laporkan.” Ujarnya saat dikonfirmasi.
Atas temuan tersebut, awak media kemudian menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas KUKMDAGIN Kota Bogor, Rahmat, yang merespons cepat dengan menurunkan tim pengawasan ke lokasi.
*HASIL SIDAK DISPERINDAG*
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim pengawasan KUKMDAGIN Kota Bogor, ditemukan sejumlah fakta sebagai berikut:
1. Tim pengawas tidak dapat melakukan klarifikasi langsung karena kantor dalam keadaan kosong dan tidak terdapat perwakilan perusahaan di lokasi.
2. Ditemukan sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berada di lokasi agen LPG non-subsidi PT Duta Putra Dasa.
3. Tabung LPG 3 kilogram tersebut diketahui merupakan alokasi wilayah Kabupaten Bogor yang berasal dari agen LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
4. Keberadaan LPG subsidi tersebut di lokasi agen LPG non-subsidi terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian keagenan PT Pertamina Patra Niaga yang mengatur penggunaan sarana penyimpanan dan distribusi sesuai wilayah operasional yang telah ditetapkan.
5. Tim pengawas telah meminta pihak perusahaan untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Dinas KUKMDAGIN Kota Bogor.
6. Temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Bogor untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
*POTENSI PELANGGARAN DAN SANKSI*
Apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya penyimpangan distribusi LPG subsidi atau penggunaan sarana distribusi yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Distribusi LPG 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang penyalurannya diatur secara ketat. Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau distribusi LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat berpotensi melanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga sebagai pemegang kewenangan distribusi juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis;
– Pembekuan kegiatan operasional;
– Penghentian penyaluran LPG;
– Pemutusan hubungan usaha atau keagenan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap perjanjian distribusi.
*MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI*
Hingga berita ini diterbitkan, PT Duta Putra Dasa dijadwalkan memberikan klarifikasi resmi kepada Dinas KUKMDAGIN Kota Bogor terkait temuan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhir akan ditentukan berdasarkan klarifikasi perusahaan serta tindak lanjut dari PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran dan tidak digunakan di luar mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
(Sumber : tim investigasi mmcnews.id)















