Pelaku berinisial WR Alias ILLY (22) saat dilakukan penangkapan pelaku tidak tidak melakukan Perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim
“Penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,”tegas Aipda Denhar Papente yang di sapa bang Jack.(HL)
Editor : Didik Sap















