Boven Digoel, Mmcnews – Pelantikan 19 anggota DPRK Boven Digoel masa jabatan 2024-2029 dan penetapan Ketua serta Wakil Ketua DPRK sementara berlangsung pada Senin (25/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPR Kabupaten Boven Digoel. Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Anumbon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRK sementara, sementara Oral Bruner Leleng dari Partai Golkar terpilih sebagai Wakil Ketua DPRK sementara.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, Kapolres Boven Digoel, Dandim 1711 Boven Digoel, serta berbagai unsur pimpinan daerah lainnya, anggota DPRK, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi pemerintah. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK sementara, Benyamin Anumbon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK sementara, Benyamin Anumbon, mengingatkan pentingnya peraturan yang menjadi dasar tugas DPRK. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel. Benyamin menjelaskan bahwa sebagai pimpinan sementara, tugas utama mereka adalah memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memproses penetapan Ketua DPRK definitif.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRK yang telah menyelesaikan masa baktinya, “Dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRK masa bakti 2019-2024, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik selama masa jabatan mereka,” ujar Benyamin. Ia berharap, para anggota yang baru dilantik dapat melanjutkan estafet kepemimpinan dengan penuh dedikasi demi kemajuan daerah.















