Pembuatan Surat Keterangan Untuk Nikah Di Desa Muara Siban, Diduga Sarat Pungli

“Sementara secara Administrasi Pemerintahan seharusnya urusan di Kantor Balai Desa, namun kenapa Istri kades turut ambil bagian dalam biaya perkantoran sementara diketahui Istri kades sama sekali tidak ada kapasitas dalam urusan pemerintahan di Desa Muara Siban tersebut, sehingga menjadi pertanyaan bagi warga, Apakah yang mengatur biaya kantor desa tersebut ada melibatkan Istri kades ?.”Ungkap Ag dengan penuh tanya 1/4/22.

Lanjut Ag, terkait biaya tersebut  apakah dapat dipertanggung jawabkan, dalam laporan keuangan pemerintahan desa setempat, hal ini tidak boleh di biarkan dan pihak yang berwenang harus bertindak untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli yang terjadi di kantor desa Muara Siban,

“Adanya Oknum yang diduga melakukan Pungli pengurusan N1 s/d N4 harus di tindak tegas sebagai efek jera agar warga masyarakat lain nya tidak menjadi Korban, “ujar Ag.

Perlu diketahui Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47  Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) menikah di KUA tidak ada pungutan biaya, Kecuali di di Luar KUA  membayar  biaya Akad Nikah.

Terpisah Kepala desa Muara Siban, belum bisa dikonfirmasi lantaran Saat akan dikonfirmasi ke Kantor Desa Muara Siban  Kantor tersebut sudah tutup, karena habis jam kerja . (Mar)

Tinggalkan Balasan