Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, Dorong Ada Inovasi untuk Tingkatkan Pendapatan

  • Bagikan
Fb Img 1709310604021

Sesuai arahan Pj Bupati Adriyanto, menurut Sekda, perlu upaya terus untuk mendatangkan investor. Tujuannya untuk membuka peluang kerja yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran. Di samping itu, juga meningkatkan ekonomi UMKM, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat.

“Selanjutnya tingkatkan peluang wisata di Bojonegoro, tentunya bagi OPD terkait harus terus melakukan sosialisasi untuk mempromosikan potensi di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Suyuti menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

  KPUD Boven Digoel Gelar Rapat Koordinasi Bersama LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, wajib pajak paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” pungkasnya. [fif/nn]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan