Barang bukti yang ditemukan meliputi satu pucuk senjata angin, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.030.000,00, dan dua boks rokok Surya besar.
Tersangka “YA” kini berada dalam tahanan tim Operasional di kediamannya di Jalan Trans Papua KM 2, arah Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel. [Linthon]