MMCNews, Lahat -Sumsel ;Sabtu 03 Januari 2026
Bertempat di Jalan Servo Lintas Raya menuju Jalan Lintas Ds. Tanjung Jambu Kec. Merapi Timur Kab. Lahat sekira pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.00 WIB, personel Polres Lahat dan Polsek Merapi yang di pimpin Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE.MM, yang di dampingi kasat Intel Iptu Paisal Zunaidi STrk, Kasat Lantas Dr.Jhoni Albert SH.MH.MM.MSi, dan Kapolsek Merapi Iptu Candra Kirana SH.MH


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH menyampaikam dengan jumlah personel sebanyak 45, melaksananakan Pengawalan dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa bertempat di Jalan Servo Lintas Raya menuju Jalan Lintas Ds. Tanjung Jambu Kec. Merapi Timur Kab. Lahat dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat (A – LSM – PL) terkait Surat Edaran Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batubara melintas di Jalan umum.
Aksi unjuk rasa Masyarakat Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat (A – LSM – PL) dipimpin oleh Koordinator Lapangan Sdr. Saryono Anwar, S.H., CPM., CLA dan TB. Muhammad Sukli dengan Jumlah massa aksi Unras sebanyak ± 50 (Lima puluh orang) dengan menggunakan R4 3 (Tiga) unit, R2 30 (Tiga puluh) unit.















