Mappi, Mmcnews – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi telah melimpahkan tersangka berinisial MM, 21 tahun, yang diduga sebagai produsen dan pengedar minuman lokal jenis sopi (kaki anjing) beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum selanjutnya. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi, Iptu Edi Susanto, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Habibie Anwar, S.H., M.H., pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si., melalui Iptu Edi Susanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-1629/R.1.15.3.Eku.1/10/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan kelengkapan berkas penyidikan, kami mengirimkan tersangka beserta barang buktinya, dikawal oleh penyidik, untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke,” ungkap Iptu Edi Susanto pada Senin (04/11/2024).