Mappi, Mmcnews – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi telah melimpahkan tersangka berinisial MM, 21 tahun, yang diduga sebagai produsen dan pengedar minuman lokal jenis sopi (kaki anjing) beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum selanjutnya. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi, Iptu Edi Susanto, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Habibie Anwar, S.H., M.H., pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si., melalui Iptu Edi Susanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-1629/R.1.15.3.Eku.1/10/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan kelengkapan berkas penyidikan, kami mengirimkan tersangka beserta barang buktinya, dikawal oleh penyidik, untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke,” ungkap Iptu Edi Susanto pada Senin (04/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku lama yang sering memproduksi minuman keras jenis sopi/kaki anjing untuk dijual di Kota Kepi. Tersangka MM melanggar Pasal 135 ayat 1, yang diatur dalam Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana.
“Tersangka telah kami berikan teguran dan imbauan sebelumnya, namun tetap melanjutkan aktivitas ilegalnya dalam memproduksi sopi/kaki anjing. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Edi Susanto.
Pelimpahan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Mappi dalam menindak tegas para pelaku pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah hukumnya. [Linthon]















