Polres Mappi Serahkan Kasus Miras kepada Kejaksaan Negeri Merauke

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku lama yang sering memproduksi minuman keras jenis sopi/kaki anjing untuk dijual di Kota Kepi. Tersangka MM melanggar Pasal 135 ayat 1, yang diatur dalam Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana.

“Tersangka telah kami berikan teguran dan imbauan sebelumnya, namun tetap melanjutkan aktivitas ilegalnya dalam memproduksi sopi/kaki anjing. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Edi Susanto.

Pelimpahan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Mappi dalam menindak tegas para pelaku pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah hukumnya. [Linthon]

Penulis: Heberlinton Butar - ButarEditor: Heberlinton Butar - Butar

Tinggalkan Balasan