MMCNEWS, Lahat – Sumsel : Kamis,27 Agustus 2026.
Sumber AKP. Mastoni. SE Kasi Humas melalui AIPTU Lispono. SH Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,
Jajaran Polres Lahat Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa SH. Dan personel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, berdasarkan laporan polisi LPB/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 22 agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polsek kota Agung mengamankan seorang pria PK bin A, 33 tahun, desa Bandar kec.Dempo Selatan kota Pagar Alam, yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban atas nama Marsi bin Arpan, 55 tahun, desa Tanjung Kurung Ulu kec.Tanjung Tebat Lahat, pada saat meninggalkan rumah bersama istrinya untuk melayat kemudian mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan setelah mereka kembali.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pintu kamar yang sebelumnya terkunci telah terbuka. Sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Kota Agung langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Pagar Alam. Kapolsek Kota Agung bersama Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan terduga pelaku.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang menggunakan kendaraan roda empat yang disewa atau dirental. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak rental dan melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut melalui sistem GPS.
Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam. Kapolsek dan anggota kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial P tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan seorang diri.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat hingga ke lantai dua. Pelaku kemudian masuk melalui jendela yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas selempang warna cokelat merek SINGJAZZ, dua buah kalung emas 24 karat berbentuk padi masing-masing seberat tiga dan empat suku, satu buah cincin emas 24 karat seberat 25 gram, serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana konstruksi perkara terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah dalam keadaan terkunci ketika meninggalkan kediaman. Masyarakat juga diminta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Pewarta. MSR

















