MMCNEWS, Lahat – Sumsel : 25 Agustus 2026.
Sumber :AKP.Mastoni.SE Kasi Humas melalui AIPTU Lispono. SH Kasus Humas Penmas Polres Lahat.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Terbaru, kebakaran melanda kawasan kaki Bukit Senubut, bagian dari kawasan Bukit Serelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Jempol, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
Kebakaran yang diketahui pada Senin (24/8/2026) tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 350 hektare lahan. Api terlihat dari kawasan kaki bukit dan sempat dikhawatirkan merambat ke perkebunan masyarakat di sekitar lokasi.
Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat telah melakukan upaya pemadaman secara manual. Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam membuat proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya.
Api saat ini dilaporkan telah padam. Namun, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., mengatakan penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polres Lahat dilakukan oleh Unit Pidsus Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif, S.Ps., M.Si.
“Untuk penanganan karhutla, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan yang masuk. Kami melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim.
Dari empat perkara/informasi karhutla yang ditangani, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merupakan perkara pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (59). Tersangka diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar. Polisi mengamankan satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang sebagai barang bukti.
“Untuk perkara yang sudah naik penyidikan, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, tiga kasus lainnya masih dalam tahap laporan informasi dan penyelidikan. Salah satunya berada di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-56/VIII/RES.1.24./2026/SAT RESKRIM tertanggal 9 Agustus 2026, Unit Pidsus telah melakukan pemasangan banner di areal karhutla serta memasang garis polisi pada 12 Agustus 2026.
Kasus berikutnya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, berdasarkan Laporan Informasi Nomor R-59/VIII/2026/SAT RESKRIM tertanggal 13 Agustus 2026. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, dengan pemilik lahan berinisial I.
Sedangkan kasus terbaru adalah kebakaran di kaki Bukit Senubut kawasan Bukit Serelo/Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, yang diperkirakan mencapai sekitar 350 hektare.
“Untuk tiga kasus lainnya, termasuk kebakaran di Bukit Senubut, masih dalam proses penyelidikan. Anggota Unit Pidsus masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur pidana,” katanya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan agar kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.
Dijelaskannya bahwa, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki sejumlah landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 98, pelaku dapat dikenakan pidana apabila dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan serupa yang terjadi karena kelalaian.
Pasal 108 setiap orang membuka lahan dengan cara membakar
Selain UU PPLH, penanganan perkara karhutla juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana terkait pembakaran hutan.
Untuk kasus yang terjadi dalam kegiatan perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi salah satu instrumen hukum. Aturan tersebut melarang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan mengenai kebakaran dalam KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum sesuai dengan unsur dan fakta perkara.
Penegakan hukum terhadap karhutla pada akhirnya tidak hanya bergantung pada fakta adanya kebakaran. Aparat harus membuktikan sumber api, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta dampak yang ditimbulkan.
Dengan sejumlah dasar hukum tersebut, penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih komprehensif, baik terhadap pelaku perorangan maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Pewarta. MAR

















