“Progress Positif PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam Penyelesaian Pembebasan Lahan Proyek Untuk Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan di Awal Tahun 2024,”

Img 20240115 Wa0009 Copy 1600x900

5. ⁠Telah dilaksanakan koordinasi bersama Yulius Bagus Triyanto, S.IP. MT, MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Boyolali) dan Hafid Istantio, S.STP, M.Si (Kabid Bina Pemerintahan Desa DISPERMASDES KAB.Boyolali) bersama Eko Rahmiko, ST (Senior Manager Perijinan, Pertanahan & Komunikasi PT PLN (Persero) UIB JBTB) untuk proses rekomendasi Gubernur Jawa Tengah terkait proses TKD Wilayah Kabupaten Boyolali pada Jalur SUTET 500kV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel-Pedan).

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, Anang Yahmadi, mengungkapkan keberhasilan penerbitan rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan Rekomendasi Bupati Boyolali ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara PLN dengan seluruh stakeholder terkait, dimana keberhasilan ini sebagai modal utama untuk mensukseskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali.

  PLN Icon Plus Melakukan Perapihan Kabel di Tiang PLN di depan Kantor PLN ULP Taman - Sidoarjo, Upaya Jaga Estetika dan Keandalan Jaringan

“Dengan lancarnya proses penerbitan perizinan akan mendukung berhasilnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali, maka peningkatan keandalan kelistrikan akan segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujar Anang.

Setiawan Pramuhadi, SE selaku Koordinator Tim Tanah Kas Desa PT PLN (Persero) UIP JBTB mengungkapkan dalam penyelesain proses tukar menukar TKD & TKK, PLN selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Biro POD (Pemerintahan & Otonomi Daerah) Pemprov, Pemerintahan Kabupaten, DPM / Dispermasdes, Pemerintah Desa dan Warga.

“TKD (Tanah Kas Desa) & TKK (Tanah Kas Kota/Kelurahan), merupakan Tanah Negara yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya,” terang Setiawan.

  PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

“Pihak yang menjadi hak adalah Pemerintah Desa untuk menggarapnya sebagai Pendapatan Asli Desa sehingga dari proses tukar menukar tersebut tidak menghilangkan pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa itu sendiri, sehingga seluruh tahapan dalam proses administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 serta regulasi daerah baik Peraturan Bupati maupun Walikota, “ jelas Setiawan. (dex)

Tinggalkan Balasan