Boven Digoel, Mmcnews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel akan melaksanakan rapat paripurna hari ini, Senin, 7 Oktober 2024, mulai pukul 13.00 WIT di Ruang Sidang DPRD. Rapat ini akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD, Pieter Yawan, S.IP, dan dihadiri oleh PLT Sekretaris Daerah, Wakil Bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
Agenda rapat mencakup pembahasan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat juga akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Naskah Akademik terkait implementasi konsep Smart City. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Bupati Boven Digoel Nomor 900/1272/BUP/2024 yang diterbitkan pada 2 September 2024, yang mengatur penyampaian rancangan dokumen tersebut.
Sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, dokumen KUA dan Perubahan PPAS wajib dibahas secara kolaboratif antara DPRD dan Bupati. Hasil harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua menjadi landasan penting dalam diskusi ini. Dengan demikian, diharapkan semua anggota DPRD dapat hadir dan berkontribusi dalam pembahasan yang sangat krusial ini.
Benny Anumbon, anggota Fraksi Perjuangan Bangsa dari partai PDIP, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat merasakan dampak positif dari penerapan teknologi.
“Tentang penyelenggaraan Smart City, harus memberikan manfaat yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.,” ungkapnya.