Satgas Yonif 144/JY Sweeping Miras di Perbatasan, Namun Miras Marak di Pusat Kota Boven Digoel

Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel yang mengatur larangan peredaran miras, menurut beberapa warga, tampaknya belum dilaksanakan dengan efektif. Meskipun peraturan tersebut sudah ada, peredaran miras di pusat kota tetap berjalan tanpa ada penindakan tegas dari pihak yang berwenang. Ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa peraturan tidak ditegakkan dengan konsisten.

“Perda yang ada sudah jelas melarang peredaran miras, tapi di lapangan peredaran miras masih bebas. Kami sangat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan ini,” ungkap seorang warga yang merasa khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras.

Masyarakat Boven Digoel berharap agar upaya-upaya yang dilakukan di wilayah perbatasan dapat segera diimbangi dengan tindakan serupa di pusat kota. Dengan kolaborasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, mereka yakin permasalahan ini dapat diatasi. Penegakan hukum yang konsisten dan efektif akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor transportasi umum. ***

Tinggalkan Balasan