Boven Digoel, Mmcnews – Satgas Yonif 144/JY baru-baru ini melaksanakan sweeping terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah perbatasan antar kabupaten Merauke dan Boven Digoel. Meskipun ada upaya keras dari Satgas di perbatasan, kenyataannya peredaran miras di pusat kota Kabupaten Boven Digoel masih sangat marak. Tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor transportasi umum.
Di kutip dari RRI, dalam sweeping yang dilakukan oleh Satgas Yonif 144/JY berhasil menyita sejumlah miras yang akan segera dimusnahkan. Letkol Inf Eko Siswanto, Danyon 144/JY, menegaskan bahwa razia tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, mengingat efek buruk miras yang berkontribusi terhadap peningkatan kekerasan dalam rumah tangga dan kerusuhan sosial. “Kami telah melakukan razia miras yang masuk ke Boven Digoel dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang akan kami musnahkan dalam waktu dekat,” ujar Letkol Eko.
Meskipun langkah tegas tersebut dilakukan di wilayah perbatasan, peredaran miras di pusat kota Boven Digoel tetap menjadi masalah besar. Masyarakat, terutama para supir angkot, mengeluhkan adanya gangguan yang sering mereka alami akibat pemabuk yang berkerumun di area terminal dan pusat kota. Para supir angkot mengaku merasa tidak aman, karena pemabuk sering kali mengganggu perjalanan mereka, baik secara verbal maupun fisik.
“Setiap hari kami bekerja, kami harus berhadapan dengan pemabuk yang tidak hanya mengganggu kami, tetapi juga penumpang yang kami bawa. Ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan kerja kami,” kata salah satu supir angkot yang enggan disebutkan namanya.
Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel yang mengatur larangan peredaran miras, menurut beberapa warga, tampaknya belum dilaksanakan dengan efektif. Meskipun peraturan tersebut sudah ada, peredaran miras di pusat kota tetap berjalan tanpa ada penindakan tegas dari pihak yang berwenang. Ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa peraturan tidak ditegakkan dengan konsisten.
“Perda yang ada sudah jelas melarang peredaran miras, tapi di lapangan peredaran miras masih bebas. Kami sangat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan ini,” ungkap seorang warga yang merasa khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras.
Masyarakat Boven Digoel berharap agar upaya-upaya yang dilakukan di wilayah perbatasan dapat segera diimbangi dengan tindakan serupa di pusat kota. Dengan kolaborasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, mereka yakin permasalahan ini dapat diatasi. Penegakan hukum yang konsisten dan efektif akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor transportasi umum. ***















