Lamongan|MMCnews.id – Diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (7/12/2023).
Kepala Desa, inisial BCK dan Bendahara Desa inisial YS Pucakwangi ditetapkan tersangka oleh Kejari Lamongan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan terbukti merugikan keuangan Desa Pucakwangi sebesar Rp 147.281.600,-
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby. Dikutip koran memo (07/12/23).
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa.