Selewengkan Uang Kas Desa, Oknum Kades dan Bendahara di Lamongan Terjerat Hukum

  • Bagikan
Screenshot 20231208 214119 Whatsapp

Lamongan|MMCnews.id – Diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (7/12/2023).

Kepala Desa, inisial BCK dan Bendahara Desa inisial YS Pucakwangi ditetapkan tersangka oleh Kejari Lamongan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan terbukti merugikan keuangan Desa Pucakwangi sebesar Rp 147.281.600,-

Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby. Dikutip koran memo (07/12/23).

Ia menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa.

Hal ini kata Fadly, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 juta lebih.

“Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023,” lanjutnya.

Lanjut Fadly, penahanan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Selajutnya kedua tersangka kasus tersebut telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tutupnya. (*/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan