Hal ini kata Fadly, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 juta lebih.
“Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023,” lanjutnya.
Lanjut Fadly, penahanan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Selajutnya kedua tersangka kasus tersebut telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tutupnya. (*/Red)