Lahat | MMC – Terkait Kasus dugaan korupsi Dana SPJ Fiktif pada Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan (Perpus) Kabupaten Lahat Senilai Rp.1.114.00 Milyar APBD Tahun Anggaran 2020 lalu yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa Alfa Edison mantan kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan Abdul Somad sebagai Bendahara dalam Fakta Persidangan memasuki babak baru.
Dalam perSidangan yang di Ketuai Hakim Efrata H Tarigan SH, MH, Terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad mengatakan Dana SPJ Fiktif itu juga sebahagian diberikan kepada GH selaku Wakil Ketua I DPRD Lahat sebesar Rp.100 juta, lalu, dan Dana itupun di bagikan kepada Sekda Lahat Januarsyah (Alm) sebesar Rp.40 juta, juga dibagikan kepada Kabid, Kasi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Sementara Pengecara Muda Mahendra Reza Wijaya SH Menyikapi dari Fakta dalam Persidangan tersebut meminta agar Pihak Kejaksaan Lahat dapat melakukan tindakan Pengembangan Kasus yang ada serta menetapkan Tersangka yang baru terhadap Penyataan dari Alfa Edison dan Abdul Somad yang menyatakan bahwa diantara nya Oknum GH Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra untuk penetapan sebagai Tersangka baru
Dari Nyayian Kepala Perpus Kabupaten Lahat juga selain Oknum DPRD kabupaten Lahat juga menggeret Sekretaris Dinas Perpus berinisial ZI yang mana setiap kali ada pencairan pada Perpus Lahat, termasuk Kabid dan Kasi Perpus Lahat juga kebagian setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, tujuannya agar meningkatkan semangat kerja.
Untuk itu dari fakta persidangan terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad, yang menyebutkan Oknum GH Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat pun harus diproses dan dilakukan penyidikan dan ditetapkan juga selaku Tersangka dikarena mereka turut serta menerima aliran Dana uang Negara yang di Korupsi kan tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat berinisial GH dikonfirmasi media melalui WhatsApp tidak ada balasan, begitu juga ditelp melalui Nomor: 0813 6762 XXXX tidak diangkat, dan di SMS juga tidak membalas.
Kajari Lahat Nilawati SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur R, SH, MH membenarkan, adanya pengakuan yang dibeberkan di fakta persidangan oleh terdakwa Kepala Perpus Lahat, Alfa Edison, dan Abdul Somad.