MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang secara resmi menjalin sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah setempat.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Kerja sama ini secara spesifik mengatur penanganan laporan atau pengaduan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.
Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan lembaga, yaitu Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si (selaku Pihak Pertama); Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. (selaku Pihak Kedua); dan Kepala Kepolisian Resor Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. (selaku Pihak Ketiga).
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., beserta jajaran staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Bupati Jombang Warsubi dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini berlandaskan pada tujuan utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengawasan internal oleh APIP sekaligus memastikan penegakan hukum oleh APH berjalan secara proporsional, adil, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
”APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi,” ujar Warsubi.
Warsubi menjelaskan bahwa APIP memiliki peran krusial dalam pembinaan dan pencegahan terjadinya penyimpangan, sedangkan APH fokus pada aspek penegakan hukum.