MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang secara resmi menjalin sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah setempat.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Kerja sama ini secara spesifik mengatur penanganan laporan atau pengaduan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.
Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan lembaga, yaitu Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si (selaku Pihak Pertama); Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. (selaku Pihak Kedua); dan Kepala Kepolisian Resor Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. (selaku Pihak Ketiga).
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., beserta jajaran staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Bupati Jombang Warsubi dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini berlandaskan pada tujuan utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengawasan internal oleh APIP sekaligus memastikan penegakan hukum oleh APH berjalan secara proporsional, adil, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
”APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi,” ujar Warsubi.
Warsubi menjelaskan bahwa APIP memiliki peran krusial dalam pembinaan dan pencegahan terjadinya penyimpangan, sedangkan APH fokus pada aspek penegakan hukum.
Keseimbangan peran ini dipandang sebagai kunci untuk memperkuat integritas aparatur daerah. Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah terjalin antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat pusat.
Nul Albar menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mampu memberikan dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh sebab itu, sinergi antara APIP dan APH mutlak diperlukan.
”Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelasnya.
Ia pun berharap momen ini dapat memperkuat sinergitas demi terwujudnya Jombang yang terbebas dari praktik korupsi.
Senada dengan Kajari, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan harapannya agar MoU ini meningkatkan koordinasi, khususnya dalam menangani setiap laporan dan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.
”Kami berharap dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkas
Kapolres menambahkan, Penandatanganan ini menandai babak baru kolaborasi tiga institusi tersebut dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.
Reporter: Adi















