Keseimbangan peran ini dipandang sebagai kunci untuk memperkuat integritas aparatur daerah. Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah terjalin antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat pusat.
Nul Albar menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mampu memberikan dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh sebab itu, sinergi antara APIP dan APH mutlak diperlukan.
”Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelasnya.
Ia pun berharap momen ini dapat memperkuat sinergitas demi terwujudnya Jombang yang terbebas dari praktik korupsi.
Senada dengan Kajari, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan harapannya agar MoU ini meningkatkan koordinasi, khususnya dalam menangani setiap laporan dan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.
”Kami berharap dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkas
Kapolres menambahkan, Penandatanganan ini menandai babak baru kolaborasi tiga institusi tersebut dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.
Reporter: Adi